Dugaan Manipulasi Data PBB, PB Swalayan di Lampung Tengah Terancam Sanksi Hukum

Lampung Tengah_merdekapost88

 

Seluruh bangunan di wilayah Indonesia wajib dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan perhitungan berdasarkan luas tanah serta bangunan. Namun, muncul dugaan bahwa PB Swalayan yang beroperasi di bawah naungan PD Salimah, tidak mencantumkan data luas bangunan secara akurat dalam dokumen PBB mereka.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tiga cabang PB Swalayan yang berlokasi di Bandar Jaya Barat, Poncowati, dan Punggur, terindikasi memiliki ketidaksesuaian antara luas bangunan di lapangan dengan yang tercantum dalam dokumen PBB. Hal ini tentu berdampak pada perhitungan besaran pajak yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Tengah melalui Bappenda.

 

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi terjadi baik pada bangunan utama maupun ruko yang berdiri di atas lahan tersebut. Seharusnya, pihak pengelola mengajukan pembaruan data luas tanah dan bangunan yang sesuai dengan kondisi nyata, agar tercatat secara resmi dalam dokumen PBB.

 

Dugaan praktik manipulasi ini ditengarai sebagai upaya untuk menurunkan nilai pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Oleh karena itu, pihak pengelola diwajibkan segera melakukan penyesuaian data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau BAPPENDA.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Ormas Bidik Lampung Tengah, M. Herman, mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pengukuran ulang guna memastikan keakuratan data. Ia mencurigai adanya unsur kesengajaan dalam manipulasi dokumen negara demi keuntungan pribadi.

 

“Jika terbukti, pengelola secara terang-terangan telah memalsukan dokumen resmi negara, dan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025).

 

Herman juga menambahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD yang membahas Perda Operasional, diketahui bahwa beberapa objek pajak dari PB Swalayan hingga kini belum melunasi kewajibannya.

 

“Apabila semua temuan ini dapat dibuktikan, kami dari Ormas Bidik berencana melaporkan kasus ini ke Reskrim Khusus Polres Lampung Tengah,”. (m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *