Sekwan DPRD Lampung Tengah Disorot Terkait Dana Hibah Rp3,4 Miliar

Lampung Tengah – Merdekapost88

 

Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan data realisasi anggaran, Pemkab Lampung Tengah mengucurkan belanja hibah dengan total mencapai Rp113.538.597.220,40. Anggaran tersebut dialokasikan kepada berbagai pihak, antara lain pemerintah pusat sebesar Rp54.285.301.500, pemerintah daerah lainnya sebesar Rp3.892.272.272, serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia sebesar Rp52.977.230.076,40. Selain itu, bantuan keuangan untuk partai politik tercatat sebesar Rp2.383.793.644.

Dari total anggaran tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Tengah mengelola dana hibah sebesar Rp58.520.095.144 yang disalurkan kepada 93 penerima. Sementara itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah menyalurkan hibah uang senilai Rp15.647.772.000 kepada 406 organisasi. Seluruh dana hibah tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Namun demikian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, ditemukan dana hibah senilai sekitar Rp3,9 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Dana tersebut disalurkan melalui Badan Kesbangpol dan Sekretariat Daerah kepada 178 penerima sepanjang tahun 2024.

BPK mengungkapkan, berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab serta Kepala Bidang Kesatuan Bangsa pada Bakesbangpol Lampung Tengah, diketahui bahwa setelah dana hibah ditransfer ke rekening penerima, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan secara rutin. Kondisi ini berdampak pada belum lengkapnya laporan pertanggungjawaban dari para penerima hibah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Yasir selaku penanggung jawab anggaran Kesbangpol tahun 2024 melalui pesan WhatsApp di nomor 08127187xxxx. Namun hingga berita ini diturunkan, jawaban yang disampaikan masih terbatas.

Atas temuan tersebut, awak media mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, BPK RI, serta aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) di Lampung Tengah untuk meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti pengelolaan dana hibah pada dinas-dinas terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *