Jurnalis Inews TV Diduga Dikeroyok di Rumah Dinas Bupati Lamteng: Kekerasan terhadap Pers Kembali Terjadi

Lampung Tengah — Mwrdekapost88

 

Dunia pers kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang jurnalis Inews TV diduga menjadi korban pengeroyokan di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Ironisnya, insiden itu terjadi di lingkungan pejabat daerah dan di tengah situasi sensitif terkait dugaan OTT KPK.

Kejadian bermula ketika jurnalis tersebut datang untuk menelusuri informasi mengenai operasi KPK terhadap Bupati Lampung Tengah. Namun karena kegiatan telah selesai, ia menuju area dapur—tempat para jurnalis biasanya berkumpul.

Tanpa sempat memulai tugasnya, dua orang tak dikenal mendatanginya dan menyuruhnya keluar dari area rumah dinas. Sikap intimidatif itu menjadi awal dari rangkaian kekerasan berikutnya.

Saat berada di lorong samping bangunan, jurnalis tersebut bertemu dengan seseorang yang dikenalnya, Hi. Ruslianto. Ketika disapa, Ruslianto justru membalas dengan ucapan bernada kebencian dan diduga langsung menyundulkan kepala hingga mengenai kepala jurnalis tersebut.

Situasi kemudian berubah brutal. Beberapa orang yang berada di lokasi langsung mengerumuni korban. Ia mengaku dicekik dari belakang, kerah bajunya dicengkeram, dan Hi. Ruslianto diduga menampar mulutnya menggunakan punggung tangan. Salah satu orang tak dikenal juga melontarkan ancaman:
“Kamu sudah saya tandai dari lama.”

Kericuhan baru mereda setelah Raden Zugiri, Wilanda Risky, dan satu orang lainnya melerai. Namun sesampainya di depan pagar rumah dinas, seorang pelaku kembali melakukan provokasi dengan meludah ke arah wajah korban.

Merasa keselamatannya terancam serta kebebasan pers dilecehkan, jurnalis tersebut melapor ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

KWIP Mengecam Keras Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Indonesia, M. Herman, angkat suara terkait insiden tersebut. Ia menyebut tindakan main hakim sendiri terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap profesi pers dan tidak boleh dibiarkan.

> “Kami mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap rekan jurnalis di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah. Ini bukan hanya serangan fisik, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers,” tegas M. Herman.
“Aparat harus bertindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada siapapun yang boleh kebal hukum, apalagi jika tindakan kekerasan dilakukan saat jurnalis menjalankan tugasnya.”

 

Pernyataan keras KWIP ini menambah tekanan agar kasus tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Insiden ini memunculkan banyak pertanyaan:
Bagaimana mungkin kekerasan terhadap jurnalis terjadi di lingkungan rumah dinas kepala daerah?
Siapa saja pihak yang terlibat?
Dan mengapa jurnalis diusir hanya karena ingin menjalankan tugas jurnalistik?( Man )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *