Lampung Tengah–Merdekapost88
Diduga jam operasional Chandra Swalayan Store yang ada di wilayah Lampung Tengah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2022 tentang penataan toko swalayan.
Berdasarkan pantauan, selama ini Chandra Swalayan Store beroperasi mulai pukul 09.00 – 22.00 WIB. Padahal, jika merujuk pada Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2017, jam operasional toko modern, swalayan, supermarket, dan sejenisnya telah ditentukan, yakni Senin – Jumat pukul 10.00 – 22.00 WIB dan Sabtu – Minggu pukul 10.00 – 23.00 WIB.
Sementara itu, izin operasional 24 jam hanya diberikan pada lokasi-lokasi tertentu seperti yang berada di dekat sarana pelayanan sosial (rumah sakit/puskesmas rawat inap), terminal antar kota, pelabuhan, kawasan perumahan/pemukiman, jalan nasional, maupun jalan provinsi—dan itu pun harus melalui persetujuan Bupati.
Peraturan daerah tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan, antara lain tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas), dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur, pola kehidupan masyarakat setempat, serta yang terpenting, agar keberadaan toko modern tidak mematikan usaha toko atau warung tradisional di sekitarnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran jam operasional tersebut, Ketua Ormas Bidik Lamteng, M. Herman, mendesak pihak Dinas terkait dan Komisi DPRD yang berwenang untuk segera melakukan penindakan.
“Apabila dugaan ini benar adanya, Chandra Swalayan Store terancam pencabutan izin usaha. Pelanggaran jam operasional ini jelas bisa menimbulkan polemik. Untuk itu, saya mendesak pihak terkait untuk segera bertindak,” tegas Herman, Kamis (24/7/2025). (Man)